JAKARTA, - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasuki periode penentuan menjelang pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada pekan ini.Namun, di tengah proses yang kian dekat menuju pengambilan keputusan tingkat II, kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil justru semakin mengemuka.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai revisi KUHAP yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah pada 13 November 2025 tidak menunjukkan perbaikan signifikan.Menurut koalisi, draf tersebut tidak hanya jauh dari harapan, tetapi juga berpotensi memperkuat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana.Koalisi tidak hanya menyoal masalah pasal per pasal, tetapi juga menyoroti cara pengambilan keputusan yang dinilai masih tertutup, terburu-buru, serta minim partisipasi publik.Baca juga: Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari menegaskan bahwa dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR tidak menghasilkan perubahan signifikan, padahal berbagai masalah mendasar sudah disuarakan sejak pertengahan 2025.“Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” kata Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu .Menurut dia, perubahan dalam revisi KUHAP seharusnya fokus pada akar persoalan sistem peradilan pidana, terutama terkait penangkapan dan penahanan.Sebab, dua instrumen upaya paksa tersebut sangat rentan disalahgunakan aparat di lapangan.“Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Iftitahsari bahkan mencontohkan peristiwa demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 sebagai cermin nyata bahwa praktik serampangan dalam penangkapan dan penahanan masih terjadi.Baca juga: RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri“Kemarin di demo Agustus kan itu sangat clear bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.Dia mengaku heran mengapa pasal-pasal krusial tidak dibahas memadai, sementara pembahasan dipadatkan hanya dalam dua hari tanpa penjelasan alasan pemilihan materi.“Kita tidak tahu juga filtering dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” kata Iftitahsari.Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya perubahan struktural dalam mekanisme check and balances penegakan hukum.
(prf/ega)
Periode Penting Jelang Pengesahan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Menguat Sorot Pasal-pasal Krusial
2026-01-12 21:44:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 21:44
| 2026-01-12 21:37
| 2026-01-12 21:06
| 2026-01-12 20:42










































