Polisi Sita 8 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar, Ada Cairan Untuk Manipulasi Warna

2026-01-12 16:30:59
Polisi Sita 8 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar, Ada Cairan Untuk Manipulasi Warna
- Polres Kepulauan Meranti, Riau menyita delapan ton kayu hasil pembalakan liar.Kayu tersebut ditemukan di hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat.AKP Roemin Putra selaku Kasat Reskrim Polres Meranti mengonfirmasi penemuan kayu hasil pembalakan liar.Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal."Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," kata Roemin dikutip dari Antara, Kamis .Roemin menjelaskan, pengungkapan delapan ton kayu ilegal bermula pada Senin .Saat itu, polisi yang sudah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, langsung melakukan penyelidikan mendalam di hutan.Proses penyelidikan dilakukan oleh tim opsnal. Hasil penelusuran menunjukkan lokasi perakitan kayu olahan yang akan diangkut perahu pompong.Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap delapan ton kayu dan menangkap pelaku berinisial MS.Polisi juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, lampu LED, telepon seluler, dan dua botol cairan pemutih.Roemin menjelaskan, botol berisi cairan pemutih diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.Baca juga: BERITA FOTO: Banjir Bandang Sisakan Tumpukan Kayu yang Kepung Desa-desa di Aceh TamiangRoemin mengatakan, pelaku dan barang bukti yang disita polisi langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal KUHP terkait."Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkas Roemin.Baca juga: Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Asal Sumbar Terdampar di Lampung: Ada Barcode dan Kop Kementerian Kehutanan


(prf/ega)