Aturan Baru Purbaya: Kompensasi Energi Kini Cair Bulanan, Pertamina dan PLN Dapat 70 Persen

2026-01-14 06:50:34
Aturan Baru Purbaya: Kompensasi Energi Kini Cair Bulanan, Pertamina dan PLN Dapat 70 Persen
JAKARTA, – Pemerintah menetapkan percepatan pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjadi bersifat bulanan, dengan pembayaran awal sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan tagihan.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 19 November 2025.Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan dana kompensasi untuk BBM bersubsidi dan listrik bersubsidi tidak lagi dicairkan per triwulan seperti sebelumnya. Besaran pembayaran ditetapkan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan yang disampaikan badan usaha.“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi Pasal 8 dan Pasal 11 PMK 73/2025, dikutip Jumat .Baca juga: Hingga Oktober 2025, Rp 315 Triliun Digelontorkan untuk Subsidi Energi hingga PerumahanNamun, Purbaya menegaskan angka 70 persen tidak bersifat kaku. Pemerintah membuka ruang penyesuaian besaran pembayaran sesuai kemampuan keuangan negara agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.Penetapan pembayaran juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi dana kompensasi pada tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, akurasi perhitungan dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas.Dalam skema baru ini, proyeksi kebutuhan dana kompensasi disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan.Adapun sisa 30 persen pembayaran akan dicairkan setelah audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Audit tahunan dijadwalkan rampung setiap September, sehingga pencairan akhir dapat menyesuaikan hasil verifikasi.Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan secara kuartalan dan baru dicairkan setelah audit BPKP terbit. Skema tersebut berlaku sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum kini dipercepat oleh Purbaya untuk menjaga arus kas BUMN energi.Baca juga: Mengakhiri Ketergantungan Subsidi Energi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-14 08:19