– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF pada Senin .AF diamankan saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi."Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," kata Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza, dilansir dari Kompas.com, Senin.AF ditangkap karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta komunitas suporter sepak bola Viking saat melakukan siaran langsung melalui akun YouTube miliknya.Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.Lalu, bagaimana rangkaian peristiwa yang membuat streamer Resbob berujung ditangkap polisi?Baca juga: Streamer Resbob Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara, Sempat Berpindah-pindah KotaAwal Mula Kasus Streamer ResbobProses penangkapan AF memakan waktu beberapa hari karena pelaku diduga terus berpindah kota untuk menghindari kejaran aparat. Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian yang melibatkan streamer Resbob hingga akhirnya ditangkap.Diberitakan Kompas.com , streamer YouTube Resbob alias AF dilaporkan setelah mengucapkan pernyataan yang menghina suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, saat melakukan siaran langsung.Ujaran tersebut dinilai berpotensi memecah kerukunan dan melukai perasaan masyarakat Jawa Barat.Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menilai pernyataan tersebut sudah melampaui batas karena menyerang identitas suku Sunda. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan balasan."Soal pemuda yang menghina suku Sunda, saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah," kata Erwan.Sejumlah organisasi masyarakat kemudian melaporkan konten ujaran kebencian yang dibuat Resbob ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan meminta keterangan saksi dan pihak-pihak terkait.Baca juga: Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda JabarKepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan ujaran tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga dapat diproses secara hukum."Kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan," kaa Hindra, dilansir dari Kompas.com .
(prf/ega)
Duduk Perkara Streamer Resbob Terseret Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda
2026-01-12 03:32:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:42
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:18
| 2026-01-12 02:03










































