Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Ormas Madas Nonaktifkan Satu Anggota

2026-01-11 23:48:55
Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Ormas Madas Nonaktifkan Satu Anggota
SURABAYA, - Kejadian memilukan menimpa nenek 80 tahun asal Surabaya, Elina Wijayanti yang diusir dan rumahnya dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang.Mulanya, pihak keluarga menduga sekelompok orang tersebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).Namun, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah dan menekankan bahwa sekelompok roang tersebut bukanlah anggota mereka.Ia menyebut empat dari lima orang dalam video tersebut bukanlah dari ormas Madas.Baca juga: Usai Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Tinggal di Kos, Biaya Hidup Ditanggung KeluargaSedangkan, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru gabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025.“Yang Pak Wakil Walikota Surabaya memframing, ada tulisan Madas, itu bohong besar. Itu yang kami sesali,” tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu .“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.Ia menegaskan bahwa Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggung jawaban sejak 24 Desember 2025.Baca juga: Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Mengaku Diangkat 4 Orang Saat Diusir dari Rumah“Kita sudah menonaktif dan langsung malam itu diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Etik Madas, organisasi kami, itu langsung ditindak dan dinonaktifkan,” terangnya.Pihaknya juga bersedia mengikuti segala proses hukum apabila diperlukan.“Siap kooperatif aja, kapan pun dipanggil, siapa aja, apa yang menjadi masalah,” sebutnya.Selain itu, ke depannya Madas juga akan selalu melakukan evaluasi bulanan bagi seluruh pengurus sebagai antisipasi agar perkara seperti itu tidak berulang.“Itu sudah ada evaluasi, kemarin terakhir dua minggu yang lalu, kita setiap bulan juga ada pertemuan setiap DPD, DPC ada evaluasi,” ujarnya.Baca juga: Kantornya Digrebek Imbas Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Serahkan ke Proses Hukum, Jangan TerprovokasiPihaknya juga akan memberikan edukasi terkait hukum pidana, perdata, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk setiap anggota.“Kita juga akan mengadakan pembelajaran bagis etiap anggota tentang hukum pidana, perdata, KUHP mula tanggal 2 Januari 2026 nanti,” pungkasnya.Ia berharap proses penegakkan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” tuturnya.“Jangan sampai framing ini, Polda Jawa Timur dalam hal ini melakukan proses penyelidikan maupun pengidikan itu merasa tertekan, tidak boleh begitu,” lanjutnya.


(prf/ega)