JAKARTA, - Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi Ronald Tannur justru divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.Baca juga: MA Mulai Adili Kasasi Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Suap HakimTiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu lalu.“Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.Baca juga: MA Tolak Kasasi Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald TannurHeru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
(prf/ega)
Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
2026-01-12 09:10:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:31
| 2026-01-12 08:51
| 2026-01-12 08:11
| 2026-01-12 08:09
| 2026-01-12 07:43










































