UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,73 Juta, Buruh Nilai Masih Belum Layak

2026-01-11 03:23:12
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,73 Juta, Buruh Nilai Masih Belum Layak
JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Angka tersebut naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.Penetapan UMP Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu .Baca juga: Rincian Besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Siap Tindak Perusahaan NakalPramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan formula penghitungan upah minimum dengan sejumlah variabel, salah satunya nilai alfa.Menurut Pramono, PP tersebut mengatur nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan DKI Jakarta kemudian menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026.“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” kata Pramono.Ia menegaskan, penggunaan nilai alfa 0,75 membuat kenaikan UMP Jakarta 2026 berada di atas laju inflasi Jakarta serta tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.Baca juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat TerendahDi sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UMP Jakarta 2026 tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh di ibu kota.“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis .Iqbal menyebut, UMP Jakarta 2026 masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP sebesar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaIa juga menyoroti UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup Jakarta yang lebih tinggi.“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” kata Iqbal.Selain itu, KSPI mengkritisi kebijakan pemberian insentif transportasi, air bersih, dan BPJS yang disebut pemerintah. Menurut Iqbal, insentif tersebut bukan bagian dari upah dan tidak diterima langsung oleh buruh, serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegasnya.


(prf/ega)