Perempuan Ini Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan untuk Mantannya di Lapas Sragen

2026-01-12 06:43:54
Perempuan Ini Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan untuk Mantannya di Lapas Sragen
SRAGEN, – Seorang perempuan asal Surakarta, Meilan Risnawati alias Meilan (33), nekat menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Sragen dengan cara menyembunyikannya di dalam kemaluan.Narkoba itu rencananya diberikan kepada mantan pacarnya yang kini menjadi napi, berinisial AS.Kanit Opsnal Polres Sragen Ipda Supriyanto mengatakan Meilan ditangkap pada 4 Desember 2025 saat hendak mengirimkan sabu seberat 1,1 gram dan 30 butir psikotropika ke AS."Barang itu disembunyikan di dalam kondom, dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata dia.Baca juga: Viral Bocah SD di Jambi Pesta Sabu, Ngaku Beli Paket Hemat Rp 30.000 dari BandarSupriyanto menyebut Meilan sudah dua kali masuk lapas membawa narkoba."Dua kali ke lapas, yang pertama lolos. Dua minggu sebelum diungkap," ujarnya.Narkoba itu diperoleh Meilan dari Jeffry Bayu Kurniawan alias Jeffry (28), warga Ngijo Kulon, Tasikmadu, Karanganyar."Dua pelaku ini hanya sebagai kurir," bebernya. Keduanya mendapat upah Rp 1 juta sekali pengiriman.Saat diwawancarai, Meilan mengaku menyelundupkan narkoba karena diminta dan diancam oleh AS, mantan pacarnya yang kini dipenjara."Dia menjanjikan susu buat anak. Terus yang terakhir kemarin. Kalau enggak mau mengantar dimasukkan ke penjara," ucap Meilan.Ia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut.Baca juga: Memburu Dewi Astutik, Bos Narkoba Jatim Dalangi 2 Ton Sabu Terbesar dalam SejarahAtas perbuatannya, Meilan dan Jeffry dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).Mereka juga dikenai Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Ancaman hukuman bagi keduanya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


(prf/ega)