Jakarta- Kuasa hukum tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap alasan penyidik tidak menahan kliennya bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma. Menurutnya, gelombang simpati masyarakat menjadi faktor utama keputusan tersebut."Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis .Karena itu, dia meminta warga tidak termakan isu miring yang beredar, terutama klaim sejumlah pihak yang merasa berjasa atau mengaku punya akses khusus hingga para kliennya bisa pulang usai pemeriksaan. Dia menegaskan cerita seperti itu tidak benar.Advertisement"Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian," ucap dia.Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya mengajukan daftar ahli yang akan diperiksa. Sedikitnya ada empat ahli yang sudah disiapkan mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.
(prf/ega)
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kuasa Hukum Klaim Berkat Doa dan Simpati Rakyat
2026-01-11 22:43:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:01
| 2026-01-11 21:35
| 2026-01-11 21:07
| 2026-01-11 20:59
| 2026-01-11 20:42










































