Buronan yang Loloskan 5 Kg Sabu ke Balikpapan Dibekuk, Sembunyi di Plafon Nyaris Ditembak

2026-01-12 05:02:38
Buronan yang Loloskan 5 Kg Sabu ke Balikpapan Dibekuk, Sembunyi di Plafon Nyaris Ditembak
NUNUKAN, - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki-laki bernama Edi Botak, seorang buronan kasus narkoba, Rabu malam.Pelaku merupakan salah satu kurir sudah meloloskan sabu-sabu dari Nunukan."Edi Botak adalah salah satu kurir narkoba yang masuk daftar DPO. Edi sudah dua kali meloloskan sabu-sabu dari Nunukan," ujar Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Kamis .Edi Botak, lanjut Anton, masih satu jaringan dengan Syachril alias Boneng, yang ditangkap BNNP Kaltara di Pelabuhan SDF Kota Tarakan pada Kamis .Baca juga: Kurir Narkoba Dibekuk di Pelabuhan Tunon Taka, Bawa 250 Gram Sabu di Kotak HPSaat itu, Boneng yang baru turun dari speed boat, membawa satu bungkus teh Cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 1.039 gram.Boneng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.Saat interogasi, Boneng mengaku diperintah oleh Edi. Baik Boneng maupun Edi, merupakan warga Nunukan.Sabu-sabu akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan "Jagonya"."Pasca penangkapan Boneng, kita (BNNK Nunukan) mendapat lembar DPO dengan profil Edi Botak. Sejak itu pula kita lakukan pencarian," jelas Anton.Pencarian itu membuahkan hasil dengan menemukan lokasi persembunyian Edi Botak."Saat kita coba tangkap, Edi bersembunyi di rumah tetangganya. Dia berada di atas plafon, hampir kami tembak," lanjut Anton.Upaya penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan Boneng dan Edi merupakan kali kedua mereka beraksi.Sebelumnya, lanjut Anton, keduanya berhasil menyelundupkan 5 kg sabu-sabu melalui jalur darat, dengan rute Sei Ular, Sebuku, dan Balikpapan.Baca juga: Pelajar Begal Motor Teman di Bengkulu, Diduga Kecanduan Judi dan NarkobaMereka menerima upah Rp 100 juta. Sedangkan aksi kedua, dengan jumlah pengiriman 1 kg ke Tarakan, mereka dibayar Rp 50 juta.Namun, aksi tersebut tercium petugas dan berakhir dengan penangkapan Boneng di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta per Kg, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 76 Kg SabuSampai saat ini, BNNK Nunukan masih melakukan pendalaman kasus dan menelusuri keberadaan bandar narkoba yang mengendalikan Boneng dan Edi."Edi Botak bisa dijerat dengan ancaman Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Kita masih terus lakukan pengembangan perkara untuk mengungkap asal muasal barang, dan siapa pemiliknya," tutup Anton.


(prf/ega)