E-Tilang Mulai Berlaku di Jember, Pengendara yang Melanggar Terekam Kamera Pengawas

2026-02-03 20:21:13
E-Tilang Mulai Berlaku di Jember, Pengendara yang Melanggar Terekam Kamera Pengawas
JEMBER, - Sistem tilang elektronik (e-tilang)menggunakan kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis sudah mulai diberlakukan di Jember, Jawa Timur.Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa tiba-tiba menerima surat tilang dari Satlantas Polres Jember.Kasatlantas Polres Jember, AKP Bagas Simamarta menyampaikan bahwa sejak 19 Desember 2025, pihaknya telah memasang ETLE Statis di satu titik.Hingga 29 Desember 2025, menurut dia, ada 74 pelanggaran yang terekam dari alat tersebut."Mungkin ada masyarakat yang akan terkirimkan surat, tidak perlu khawatir di dalam surat itu sudah tertera sangat jelas bagaimana langkah-langkahnya," kata Bagas dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Senin .Baca juga: Kasus Narkotika di Jember Turun pada 2025, tapi Barang Bukti yang Disita BertambahDia mengatakan, ETLE Statis bisa membantu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara.Pasalnya, ETLE Statis bisa merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka dan tidak memakai helm.Hal itu berbeda dengan ETLE Mobile yang dioperasikan oleh Polisi secara berkeliling namun petugas tak melakukan intervensi atau penilangan langsung.Bagas menjelaskan, Satlantas tengah mengubah kultur tilang manual menjadi tilang elektronik."Yang perlu dicatat adalah Satlantas dan seluruh jajaran lalu lintas sedang berusaha merubah kultur dari menegakkan hukum melalui tilang manual menjadi tilang elektronik," ujarnya.Baca juga: Waspada, E-tilang Jadi Modus Baru Penipuan Keuangan Berdasarkan laporan selama 2025, menurut Bagas, terjadi penurunan signifikan tilang manual dibandingkan 2024.Selama 2024, Polisi melakukan tilang manual pada 13.295 pengendara. Lalu, menurun menjadi 10.201 pada 2025.Lebih lanjut, Bagas menyampaikan, terjadi penurunan pelanggaran sebesar 16,18 persen pada 2025, dibandingkan tahun lalu.Pada 2025, disebut ada 66.127 pelanggaran, di antaranya 10.201 pengendara ditertibkan lewat tilang manual, teguran ke 55.033 pengendara, ETLE Mobile sebanyak 819 pengendara, dan ETLE Statis pada 74 pengendara.Sedangkan Pada tahun 2024, terdapat 79.495 pelanggaran. Di antaranya lewat tilang manual 13.295 pengendara, teguran 65.710 pengendara, dan ETLE Mobile 490 pengendara.Baca juga: Destinasi Wisata di Jember yang Perlu Diwaspadai Saat Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru"Satlantas tentunya tetap konsen utamanya terhadap kendaraan atau pengendara jalan yang mungkin akan mengakibatkan angka fatalitas kecelakaan yang menghasilkan korban banyak," katanya.Bagas menyrbut, terjadi penurunan 94 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani Polres Jember tahun ini atau sebanyak 1.171 kasus.Dengan korban meninggal 254 orang, luka berat dua orang, dan luka ringan 1.413 orang."Apabila kami bandingkan dengan data pada 2024, laka lantas terjadi 1.264 kasus dan korban meninggal dunia ada 323 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan 1.464 orang," katanya.Baca juga: Kena Tilang ETLE di Luar Kota? Begini Cara Bayarnya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Dampak kecelakaan tersebut dinilai sangat fatal. Sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Rinciannya, 15 korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Selain korban meninggal, sebanyak 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, sembilan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan awal adalah latar belakang pengemudi bus. Sopir PO Cahaya Trans tersebut diketahui masih tergolong baru mengemudikan rute Bogor–Yogyakarta.Pengemudi baru dua kali melakukan perjalanan pulang-pergi pada rute tersebut dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Kota Semarang ini, pengemudi dilaporkan hanya mengalami luka ringan.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam TerbangDok. SAR Semarang Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin pukul 00.30 WIB dini hari. Salah satu korban selamat adalah kernet bus, Robi Sugianto (51), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.Robi mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka di bagian kepala. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kernet berada di bagian depan bus dan menyadari kendaraan tiba-tiba miring ke kanan sebelum akhirnya terguling dan menghantam pembatas jalan tol.Polda Jawa Tengah memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan profesional.Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tunggal di Simpang Susun Krapyak tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemeriksaan kondisi kendaraan, kontur dan kondisi jalan, hingga faktor pengemudi.Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Bus Maut Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang Akibatkan 16 Orang Meninggal

| 2026-02-03 19:14