JAKARTA, - Aktor Denny Sumargo menanggapi pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait aturan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah.Denny, yang akrab disapa Densu, kemudian menceritakan pengalamannya terkait persoalan donasi.Ia membenarkan bahwa ada regulasi yang mengatur soal penggalangan dana.Baca juga: Denny Sumargo Buat Posko Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera“Aku belum lihat penuh statement dari Pak Menteri Sosial, Gus Ipul. Tapi berangkat dari pengalaman saya dulu soal donasi, memang pengaturan Undang-Undang Donasi itu, apabila dilakukan secara perorangan dan tidak memiliki izin, bisa melanggar Undang-Undang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan kemudian disita negara,” kata Denny di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu .“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini gue bukan belain Gus Ipul ya, bukan,” tambah Densu.Ia menegaskan jika masyarakat ingin menggalang dana, sebaiknya dilakukan melalui yayasan yang memiliki payung hukum.Baca juga: Denny Sumargo Siapkan Rp 1 M untuk Patungan Beli Hutan di Indonesia“Apabila kalian ingin melakukan donasi, lakukanlah di bawah yayasan yang berpayung hukum, yang sudah memiliki izin. Atau kalian bisa meminta izin kepada Kementerian Sosial,” ujar Densu.Menurutnya, hal tersebut penting agar terhindar dari potensi penyalahgunaan, sekaligus memastikan penyaluran donasi tepat sasaran.“Supaya apabila timbul kelalaian, timbul penyalahgunaan, kalian tidak melanggar hukum. Maksudnya hanya untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan. Itu yang saya tahu dulu ya. Tapi saya enggak tahu nih kalau politik arahnya ke Gus Ipul ke mana,” lanjut Denny.Baca juga: Denny Caknan hingga Denny Sumargo Siap Donasi Rp 1 Miliar Dukung Ide Pembelian Hutan ala Pandawara“Karena yang gue lihat, masyarakat menangkapnya seolah ada potongan ketika meminta izin. Nah setahu saya dulu itu tidak ada potongan, hanya laporan. Supaya ada pertanggungjawaban sehingga hasil donasi tidak disalahgunakan,” tambahnya.Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Gus Ipul telah memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat menimbulkan kontroversi.Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan penggalangan dana. Bahkan, pemerintah mengapresiasi gerakan solidaritas tersebut.Baca juga: Penjelasan Denny Sumargo Bertemu Ahmad Sahroni Sehari Sebelum Rumahnya Dijarah“Pada dasarnya kita mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya. Mereka yang kesulitan atau terdampak bencana,” kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu.Gus Ipul menyampaikan bahwa undang-undang memang mengatur bahwa penggalangan dana perlu melalui proses perizinan.
(prf/ega)
Tanggapan Denny Sumargo soal Pernyataan Menteri Sosial Terkait Penggalangan Dana
2026-01-11 23:08:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:42
| 2026-01-11 23:41
| 2026-01-11 23:30
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 22:30










































