UNGARAN, - Satreskrim Polres Semarang menerima laporan dari orangtua korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang instruktur fitnes.Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani penyidikan.Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, saat kejadian, korban masih berstatus pelajar SMA.Ayah korban telah melaporkan kejadian tersebut pada Rabu ."Ayah korban yang berdomisili di Kabupaten Semarang, melaporkan kejadian ini pada Rabu ," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin .Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Semarang menahan pelaku.Baca juga: Anak Polisi yang Edit Video Cabul Siswi SMAN 11 Semarang Belum Jadi Tersangka, Apa Alasannya?Pelaku diketahui berinisial IP (33), warga Kecamatan Ambarawa, sehari-hari menjadi personal trainer di sebuah gym."Pelaku IP (33), warga Kecamatan Ambarawa, yang sehari-hari menjadi personal trainer di tempat fitnes atau gym," ujarnya.Sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan di tempat fitnes yang berada di Kecamatan Bawen pada akhir 2024 lalu."Menurut penuturan korban, interaksi keduanya terjadi sekitar Desember 2024 saat berolahraga di salah satu gym di Bawen. Lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via WhatsApp," kata Bodia.Dari komunikasi yang intens tersebut, korban dibujuk rayu pelaku dan mengalami pencabulan di salah satu hotel di Bandungan.Baca juga: Kasus Editan AI Cabul Siswi-Guru SMAN 11 Semarang, Polisi Periksa 11 SaksiKorban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda, sesuai pengakuan dari pelaku."Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025. Korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei ini merasa tertipu karena pelaku ternyata masih berstatus berkeluarga," kata Bodia.Menurut Bodia, saat pencabulan pertama pada Januari 2025, korban masih berumur di bawah 18 tahun dengan berstatus pelajar.Baca juga: Orangtua Resah, Guru Madrasah Terduga Pencabulan 19 Siswa di Jambi Masih Bebas Beraktivitas"Maka kepada pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pidana Kekerasan Seksual," paparnya.Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, lanjutnya, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang yang dikeluarkan korban digunakan bersama dengan pelaku."Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban juga kami lakukan pendampingan rehabilitasi psikososial, dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang, serta psikolog," kata Bodia.
(prf/ega)
Instruktur Fitnes di Kabupaten Semarang Ditahan, Diduga Cabuli Pelajar SMA
2026-01-12 05:34:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:38
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:31










































