Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta

2026-01-11 04:15:25
Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta
- Hingga Kamis pukul 09.00 WIB, tercatat sudah ada 36 provinsi yang mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.Sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.Penetapan UMP 2026 ini mengikuti imbauan pemerintah yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP tahun 2026 paling lambat Rabu .Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.Selain UMP 2026, sejumlah kota/kabupaten juga sudah menetapkan UMK 2026.Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang tidak memenuhi batas UMP yang sudah ditetapkan?Baca juga: 9 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?Penetapan UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini, dilansir dari Kompas.com, Rabu .Ketentuan larangan pembayaran upah di bawah UMP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah."Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut.


(prf/ega)