JAMBI, KOMPPAS.com – Kepolisian menetapkan Edi (53), pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.Kebakaran lahan gambut tersebut terjadi pada akhir Juli 2025 dan menghanguskan ratusan hektare lahan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmadia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.“Iya benar, pemilik lahan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa .Baca juga: Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade TerakhirDalam proses penyidikan selama lima bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 saksi, mulai dari warga sekitar, petugas pemadaman, hingga empat orang ahli.Taufik menjelaskan, penyidik juga memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status dan luasan lahan yang terbakar.“Hasilnya diketahui luas lahan yang terbakar mencapai 189 hektare,” ujarnya.Lahan tersebut merupakan areal gambut, sehingga proses pemadaman berlangsung sulit dan memakan waktu lama.Menurut Taufik, lahan milik tersangka diketahui tengah disiapkan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit.“Iya (menanam sawit), makanya kita tetapkan pemilik lahan sebagai tersangka,” jelasnya.Baca juga: Walhi Sebut Banjir Sumatera Bencana yang Direncanakan, Soroti Izin Tambang dan SawitMeski demikian, polisi belum memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi secara sengaja.“Sampai saat ini mereka belum menyampaikan terbakarnya karena apa. Yang jelas kita gunakan UU Lingkungan Hidup, pengrusakan terhadap lingkungan,” terangnya.Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Kebakaran lahan gambut di Desa Gambut Jaya terjadi pada Minggu . Api baru berhasil dipadamkan setelah proses pemadaman selama sekitar dua pekan, dibantu turunnya hujan.Kebakaran awalnya meluas dari sekitar 50 hektare hingga menjadi ratusan hektare. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, serta bantuan water bombing dari BNPB.
(prf/ega)
Pengusaha Jadi Tersangka Kebakaran 189 Hektare Lahan Gambut di Jambi
2026-01-11 22:33:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:19
| 2026-01-11 21:31
| 2026-01-11 21:04
| 2026-01-11 20:39
| 2026-01-11 20:09










































