Gus Yahya soal Dugaan TPPU Rp 100 Miliar: Silakan Diproses Hukum, Tapi Jangan Mengada-Ada

2026-01-12 06:39:03
Gus Yahya soal Dugaan TPPU Rp 100 Miliar: Silakan Diproses Hukum, Tapi Jangan Mengada-Ada
Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada 2022. Dia menyatakan, pihaknya menghormati penuh proses hukum apabila memang ada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan. “Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya di apa namanya? Diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja gitu lho,” kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu . Gus Yahya menyebut, seluruh warga negara termasuk dirinya dan jajaran PBNU memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, PBNU tetap berkomitmen menaati aturan apabila proses penyelidikan dibutuhkan. Advertisement“Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses,” katanya.Meski begitu, ia mengingatkan agar dugaan TPPU tersebut tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim atau narasi yang tidak faktual. Ia menilai, ada pihak-pihak yang terlalu cepat menyimpulkan tanpa bukti kuat. “Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas, ya,” ujarnya.  


(prf/ega)