JAKARTA, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya.Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar secara hybrid dari PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis ."Menyatakan keberatan dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar tersebut tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan hasil putusan sela.Baca juga: Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim Beri Peluang saat PembuktianMajelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan dengan jelas dugaan pidana yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan para terdakwa lain. Karena itu, eksepsi yang diajukan para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.Selain itu, hakim juga berpandangan bahwa kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni sebelumnya telah diadili di PN Jakarta Barat pada tahun yang berbeda dengan tahun ini.Merujuk hal itu, majelis hakim menegaskan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.Majelis hakim juga menyampaikan bahwa kasus peredaran narkotika di dalam rutan atas terdakwa Ammar Zoni dan lima orang lain akan berlanjut ke pembuktian.JPU diminta menghadirkan para saksi, yakni keenam terdakwa secara langsung dalam sidang pembuktian."Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar ersebut," tegas Ketua Majelis Hakim.Dalam sidang sebelumnya, pada Kamis , JPU meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Ammar Zoni.Baca juga: Momen Ammar Zoni Sapa Ibu dan Kekasih Usai Sidang Eksepsi "Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.Jaksa juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-270/M.1.10/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025 atas Ammar Zoni telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Sehingga jaksa berpendapat surat tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara yang menjerat Ammar.Terakhir, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan peredaran narkotika di rutan dengan terdakwa Ammar Zoni."Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil," tutur JPU.
(prf/ega)
Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke Pembuktian
2026-01-12 06:07:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 05:14










































