JAKARTA, - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, seseorang dapat ditangkap aparat meski bomnya belum dirakit atau belum menjadi barang bukti yang sempurna.Hal tersebut disampaikan Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono saat menyinggung soal penegak hukum yang menangkap seseorang yang terafiliasi dengan jaringan terorisme berniat menyerang instansi, tetapi berhasil dicegah dengan penangkapan.“Ya karena kita juga sudah punya regulasi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 ini tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu adalah sifatnya adalah preemptive justice. Kenapa dibilang preemptive justice? Artinya apa? Perbuatan persiapan itu sudah dapat dipidana,” tegas Eddy saat memberikan sambutan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTokEddy menjelaskan, penerapan pendekatan serupa juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.KUHP tersebut, yang disahkan pada 2023, akan dioperasionalkan bersamaan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.“Artinya apa? Dulu ketika sebelum Undang-Undang Nomor 5, penyidik atau aparat penegak hukum menangkap jaringan terorisme itu kalau membuat bom, harus bomnya itu jadi, Pak,” kata dia.“Tapi kalau sekarang, sudah memiliki bahan potensial saja, maksudnya bagian dari membuat bom itu, bisa terkena penangkapan,” tambah dia.Hal yang sama juga diterapkan pada aktivitas rekrutmen jaringan terorisme.Eddy mengatakan, aparat dapat bertindak sejak tahap indoktrinasi.Baca juga: BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror“Karena kalau enggak, terlambat, bisa menjadi Martir. Ini biasanya, Pak,” tegas dia.Di sisi lain, BNPT menyampaikan bahwa meskipun Indonesia tidak menghadapi ancaman terorisme yang nyata dalam tiga tahun terakhir, aktivitas jaringan terorisme masih berlangsung di bawah permukaan.Eddy mencatat, tiga aktivitas utama yang terus dilakukan jaringan tersebut, yakni propaganda, rekrutmen, dan pendanaan.“Walaupun Indonesia tiga tahun terakhir ini tidak ada ancaman nyata terorisme, tetapi ini seperti teori gunung es, di bawah tetap jaringan terorisme itu melakukan tiga hal,” jelas Eddy.BNPT juga menyoroti perkembangan terkait Jemaah Islamiyah (JI) yang pada 2024 telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang terorisme.Meski organisasi ini telah mendeklarasikan kembali ke NKRI, data yang dimiliki BNPT menunjukkan terdapat sekitar 1.000 mantan anggota JI.Baca juga: BNPT Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Grup True Crime Community
(prf/ega)
BNPT Tegaskan Aparat Bisa Tangkap Terduga Teroris meski Bom Belum Dirakit
2026-01-12 04:51:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 03:57
| 2026-01-12 02:49
| 2026-01-12 02:37










































