Tim Hukum Upayakan Restorative Justice untuk Dua Pentolan AMPB yang Ditahan

2026-01-12 06:40:34
Tim Hukum Upayakan Restorative Justice untuk Dua Pentolan AMPB yang Ditahan
SEMARANG, – Tim hukum dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, tengah mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.Pendamping hukum keduanya, Yunantyo Adi Setiawan, menyebut tim masih merumuskan langkah hukum terbaik agar keduanya dapat dibebaskan.“Intinya ingin ada pembebasan kepada Masyarakat Botok dan Teguh ini,” ujar Yunantyo, Rabu .Baca juga: AMPB Klaim Gerakan Rakyat Makin Kuat usai Bupati Pati Sudewo Gagal DimakzulkanMenurutnya, hukuman pidana adalah opsi terakhir yang seharusnya ditempuh oleh para tersangka.“Kalau masih bisa diupayakan di luar pengadilan,” ujarnya.Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan Teguh dan Botok sebagai tersangka dan menahan keduanya di Mapolda Jateng.“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.Dwi menambahkan, keduanya juga dijerat Pasal 169 KUHP karena berperan sebagai koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, serta Pasal 192 KUHP karena menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.“Dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terangnya.Baca juga: Pentolan AMPB Ditahan, Gerakan Solidaritas Masyarakat Pati Justru Makin MeluasKapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan kasus ini bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Teguh dan Botok di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat . Aksi itu digelar untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas.Polisi turut mengamankan dua unit mobil—Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM—serta sejumlah pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi.Keduanya kini dijerat Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.


(prf/ega)