Diimingi Untung Rp 8 Juta dalam 15 Hari, Ribuan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Kebumen

2026-01-11 22:55:52
Diimingi Untung Rp 8 Juta dalam 15 Hari, Ribuan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Kebumen
KEBUMEN, – Kasus dugaan penipuan investasi New World Sport (NWS) yang diungkap Polres Kebumen terus meluas.Hingga Kamis , tercatat 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar.Polisi memperkirakan jumlah tersebut hanya sebagian kecil dan jumlah korban berpotensi jauh lebih besar.Baca juga: Leader NWS Kebumen jadi Tersangka Penipuan, Janjikan Untung Harian Rp 8 JutaKapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa pendalaman penyidikan menunjukkan jaringan yang dibangun tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain."Total kerugian korban ditaksir mencapai 2,5 Miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1000 orang," kata Kapolres, Kamis .Ia menambahkan bahwa dari data yang ditemukan, terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian lebih lengkap.Baca juga: Dulu TKW di Taiwan, Pulang ke Kebumen Jadi Leader Investasi NWS, Kini Jadi TersangkaLaporan para korban mulai berdatangan setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses sejak 6 November 2025, membuat anggota tidak dapat menarik modal maupun keuntungan harian.Sejumlah korban kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, dan menemukan kegiatan operasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.Temuan ini memicu penyelidikan hingga penetapan N sebagai tersangka.Polisi mengungkap pola rayuan tersangka yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.Investasi Rp 15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari, dengan klaim pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan.Baca juga: Puluhan Warga Mengamuk di Kantor NW Sport di Kebumen, Diduga Tertipu Investasi BodongKorban juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota aman.Skema itu digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan.Penyidik menemukan bahwa NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Meski demikian, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai "manager" serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan."Barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi disita dari tangan tersangka," kata Kapolres.Baca juga: Warga Panik, Jalan Desa Tiba-Tiba Retak dan Terangkat di KebumenKasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru.“Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya.


(prf/ega)