Ada Usulan Kapolri Dipilih Tanpa Lewat DPR, Ini Mekanisme Pengangkatannya Menurut UU

2026-01-12 19:00:58
Ada Usulan Kapolri Dipilih Tanpa Lewat DPR, Ini Mekanisme Pengangkatannya Menurut UU
JAKARTA, - Pemilihan Kapolri tanpa melewati mekanisme uji kelayakan atau kepatutan atau fit and proper test di DPR muncul ke permukaan.Usulan tersebut disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu .Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri, tanpa perlu persetujuan dari DPR."Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: Tim Reformasi Polri Bahas Prosedur Pemilihan Kapolri Bareng Kompolnas"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambungnya.Jika Kapolri memerlukan persetujuan dari DPR, ia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa.Pasalnya selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR terlebih dahulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden."Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujar Da'i.Baca juga: Komisi Reformasi Polri Minta Kaji Ulang Penahanan 1.038 Orang yang Ditangkap Saat Demo AgustusLantas, bagaimanakah mekanisme penunjukan hingga pengangkatan Kapolri selama ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR."Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri.Baca juga: Polri Kirim 638 Personel dan Puluhan Kendaraan Khusus untuk Bantu Bencana Sumatera"Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya," bunyi Pasal 11 ayat (2) UU Polri.Setelah Presiden mengusulkan nama calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test terhadap sosok tersebut."Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (3) UU Polri.Baca juga: Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih IndependenJika calon yang diusulkan Presiden disepakati oleh Komisi III, nama tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan diserahkan kembali ke Presiden untuk pelantikannya."Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU Polri.


(prf/ega)