Simak! Ini Jadwal Terbaru Magang Nasional 2025 Batch 2

2026-01-13 09:05:52
Simak! Ini Jadwal Terbaru Magang Nasional 2025 Batch 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan update jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2. Pendaftaran perusahaan penyelenggara magang dan calon peserta magang diperpanjang.Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), berikut jadwal terbaru Magang Nasional 2025 Batch 2.Supaya tidak salah langkah, ini ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Magang Nasional Batch 2.*Penarikan data PDDikti dilakukan per 31 Oktober 2025.Berikut tahapan pendaftaran Magang Nasional 2025 (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).Verifikasi data calon peserta Magang Nasional melalui:Jika dinyatakan tidak eligible, bisa jadi karena:Maka dari itu, pastikan seluruh datamu sudah terverifikasi agar bisa mengikuti Magang Nasional Batch 2 tanpa kendala.Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:Simak juga Video: Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-13 09:38