Analis Keamanan: Perpol 10/2025 Bentuk Penerjemahan Teknis Putusan MK

2026-01-12 04:25:15
Analis Keamanan: Perpol 10/2025 Bentuk Penerjemahan Teknis Putusan MK
Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, berpendapat bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan bentuk penerjemahan teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan substansi putusan MK."Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Simon itu dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).Simon mengatakan MK telah menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Perpol 10/2025 justru diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan."Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada," kata Simon.Selain itu, Simon mengatakan daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perpol tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas."Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan," ujar Simon.Menurut Simon, adanya anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat."Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri," ujar Simon.Dia menekankan regulasi internal seperti Perpol tersebut justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Simon juga mendorong para pembuat kebijakan untuk segera merevisi UU Polri sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU."Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri," kata Simon.Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:1. Kemenko Polkam,2. Kementerian ESDM,3. Kementerian Hukum,4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,5. Kementerian Kehutanan,6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,7. Kementerian Perhubungan,8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,10. Lembaga Ketahanan Nasional,11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,13. Badan Narkotika Nasional,14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,15. ⁠Badan Intelijen Negara,16. Badan Siber Sandi Negara, dan17. Komisi Pemberantasan Korupsi.Simak juga Video: Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-12 04:19