Ammar Zoni Tak Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan

2026-01-17 06:06:41
Ammar Zoni Tak Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan
JAKARTA, - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni tak diizinkan mengikuti sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)."Ammar Zoni sesuai arahan pimpinan tetap melaksanakan sidang secara online atau teleconference," ujar Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Selasa .Baca juga: Ammar Zoni Bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke JakartaAlasannya karena Ammar Zoni saat ini merupakan tahanan dalam kasus pidana yang sedang disidangkan.Selain itu, aktor peran tersebut juga merupakan warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan."Yang bersangkutan juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Super Maximum Security," tutur Rika.Rika juga mengonfirmasi bahwa lima orang terdakwa lain dalam kasus yang sama juga tidak diperkenankan menghadiri sidang secara langsung.Lima orang itu yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi juga akan hadir langsung dalam sidang pembuktian.Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis .Baca juga: Hakim Izinkan Ammar Zoni Hadiri Sidang Pembuktian Secara Langsung di PN Jakpus Pekan DepanIzin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati."Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Elyarahma usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis ."Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.Dengan demikian, maka Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat, Andri S mengatakan, pemindahan itu Ammar Zoni dan lima terdakwa lain merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan."Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan," ujar Andri.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke Pembuktian


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 04:07