Profesor Ini Menangis Saat Bacakan Permohonan Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK

2026-01-12 03:14:51
Profesor Ini Menangis Saat Bacakan Permohonan Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK
JAKARTA, - Seorang dosen bernama Prof. Ir. M Havidz Aima (69) menangis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, Selasa .Mulanya, Havidz yang merupakan dosen asal Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YTPK) Padang itu mengucapkan puji serta syukur kepada Sang Pencipta karena memberikan kesehatan dan kesempatan untuk berada di ruang sidang MK.Namun, seketika nada Havidz bergetar saat dia menyinggung bahwa permohonannya ini demi kepentingan ribuan profesor di Indonesia."(Karena) berada di ruang yang sangat mulia ini, membahas kepentingan ribuan Profesor dan jutaan mahasiswa. Solawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW," kata Havidz, dengan suara bergetar lalu menangis, Selasa.Baca juga: UU Guru dan Dosen Diuji di MK, Minta Perpanjangan Usia Pensiun DosenSetelah itu, nada suaranya kembali seimbang dan tegas.Dalam permohonan yang dia bacakan, dia mengaku bersyukur dan terharu karena MK telah merespons dengan cepat permohonan uji materilnya dan menyidangkannya.Dalam kesempatan ini, Havidz mengungkapkan bahwa dia bukan berlatar belakang pendidikan hukum.Dengan begitu, dia belum sama sekali bersidang di ruangan MK yang dianggap sangat istimewa."Oleh karena itu, izinkan saya untuk mengangkat jari yang sepuluh, sebelas dengan kepala, memohon maaf kepada majelis hakim yang mulia, sekiranya cara saya duduk, cara saya berbicara, pendek kata cara saya menyampaikan permohonan baik yang sudah disampaikan secara tertulis maupun yang sedang saya sampaikan ini, sekiranya tidak sesuai dengan standar beracara," ujar dia."Maka dengan segala kerendahan hati, kiranya para majelis hakim yang mulia dan amat terhormat berkenan memaafkan saya," tambah dia.Diberitakan sebelumnya, seorang dosen bernama M Havidz Aima mengajukan permohonan uji materiil Pasal 67 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Baca juga: Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di BankPermohonan dosen dari Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YTPK) Padang itu terdaftar dengan nomor 226/PUU-XXIII/2025 pada 17 November 2025.Ia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa manusia sebagai sumber daya strategis dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan bangsa dan negara."Kenapa? Pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005, itu angka harapan hidup bangsa Indonesia baru 60-an tahun. Sekarang kita sudah di angka 75 (tahun)," kata Havidz, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu ."Jadi, UU pada tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nah sebetulnya 111 tahun kemudian melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, itu sudah diperpanjang masa pengabdian sampai dengan 79 tahun. Tetapi, Permen ini kan di bawah Undang-Undang. Dia harus tunduk pada Undang-Undang," jelas dia lagi.


(prf/ega)