Dedi Mulyadi Minta Maaf Terkait Kebijakan Alih Fungsi Lahan di Jabar

2026-01-11 22:55:52
Dedi Mulyadi Minta Maaf Terkait Kebijakan Alih Fungsi Lahan di Jabar
BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang kepentingan ekonominya terdampak akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan untuk menekan risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah Jawa Barat."Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena berbagai kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Rabu .Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh JabarIa menegaskan, penghentian alih fungsi lahan ini mencakup aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di wilayah rawan, serta pemanfaatan rawa dan sawah. Mantan Bupati Purwakarta itu menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bencana alam."Ini juga dibuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari banjir dan longsor," kata Dedi.Baca juga: Bupati Bogor Respons SE Dedi Mulyadi soal Izin Perumahan, Dukung tapi SelektifDedi juga menyoroti bahwa dampak banjir dan longsor kerap dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan."Yang paling menyakitkan adalah yang menerima bencana bukan pelaku yang melakukan kegiatan yang menimbulkan bencana,” ujarnya.Dirinya pun mengajak masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.Baca juga: Ikuti Langkah Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Moratorium Izin Perumahan"Harmoni lingkungan adalah sebuah keharusan kalau pembangunan ini ingin berjalan seimbang," pungkas Dedi.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.  Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.


(prf/ega)