Pakai APBD, Farhan Upayakan Teras Cihampelas Dibongkar Tahun Depan

2026-01-12 00:27:26
Pakai APBD, Farhan Upayakan Teras Cihampelas Dibongkar Tahun Depan
BANDUNG, - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku akan mengupayakan agar pembongkaran Teras Cihampelas bisa dilakukan tahun depan meski harus menggunakan dana APBD Kota Bandung.Menurut dia, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan secara bertahap."Ya, akan dibongkar. (Anggaran pembongkaran) dari APBD. (Estimasi biaya) belum tahu, tetapi pasti tahun depan, 2026. Karena kan, susah, jadi yang dibongkar atasnya dulu atau redesign," kata Farhan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu .Farhan menjelaskan, rencana pembongkaran infrastruktur dengan konsep pedestrian di atas jalan raya yang dibangun saat kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tersebut didasarkan pada fungsi bangunan yang tidak terpakai serta aspek keamanan bangunan yang tidak ideal.Baca juga: Dukung Bongkar Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi: Besi-besi Halangi Pandangan, Estetika RusakBerdasarkan uji beban, lanjut Farhan, bangunan senilai Rp 74 miliar itu ternyata tidak memenuhi standar kelaikan."Setelah diteliti selama berbulan-bulan, ketahuan. Satu, penggunaannya juga jarang, kedua, terlalu besar anggaran kami untuk kemudian memaksimalkan sesuatu yang ternyata hasil dari percobaan kami berbulan-bulan itu ada kecurigaan, kekhawatiran, konstruksinya tidak cukup kuat terhadap test load," tuturnya."Makanya, kemarin di test load, pada prinsipnya semua fasilitas publik itu kemampuan daya tampungnya harus 100 persen dari kapasitas. (Hasil test load) sepertinya di bawah 100 persen, jadi enggak boleh (digunakan)," ucapnya.Lantaran rumit karena masuk kategori kekayaan negara, Farhan mengaku saat ini dia tengah berkonsultasi terkait proses administrasi pembongkaran tersebut.Sebab, Teras Cihampelas sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).Baca juga: Farhan Bakal Bongkar Teras Cihampelas karena Tak Miliki PBG dan SLF, Apa Itu?Farhan mengatakan pembongkaran Teras Cihampelas pun harus sangat ekstra hati-hati dan teliti agar tidak menyalahi aturan."Ada masalah administratif yang harus kita sampaikan. Satu, itu sudah terdaftar sebagai BMD. Kedua, ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketiga, belum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi dari awal sudah banyak pelanggaran. Jadi sekarang kita jangan sampai membongkarnya dengan pelanggaran juga," tandasnya.


(prf/ega)