Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari APBN, Ini Syaratnya

2026-01-12 09:37:44
Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari APBN, Ini Syaratnya
JAKARTA, - Pemerintah telah memperbolehkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.Baca juga: Strategi Baru Menkeu Purbaya Cegah Penumpukan Dana Pemda di BankSumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan. "Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun. "Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional," bunyi Pasal 9 ayat (1).Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?Berikut rinciannya:1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda- Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;- Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri;- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain;- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;- Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD;


(prf/ega)