JAKARTA, - Hampir setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk kepala daerah yang korupsi dengan modus yang sama: jual-beli jabatan.Catatan Kompas.com, praktik jual beli jabatan ini seperti barang lumrah di lingkaran kasus korupsi kepala daerah.Pada 2016, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas hal serupa. Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan "uang syukuran" itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.Sri disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara tersangka pemberi suap, Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca juga: Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali ini Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu .Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif. Karena saat kasus bergulir, Inna masih berstatus Plt.Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.Baca juga: Ada 2 Kepala Daerah Dicokok KPK dalam Sepekan SajaSaat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.KOMPAS.COM/USMAN HADI Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat (rompi merah) mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk, Senin . Foto: Tim Penerangan Kejari NganjukDi tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat dengan modus yang sama seperti pendahulunya; jual beli jabatan. Kemudian Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
(prf/ega)
Mirisnya "Tradisi" Tahunan KPK, Berulang Kali Tangkap Kepala Daerah yang Jual Beli Jabatan
2026-01-12 06:17:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 05:46
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:42










































