Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Memindahkan Meteran Listrik Sendiri Tanpa Izin PLN

2026-01-12 04:40:56
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Memindahkan Meteran Listrik Sendiri Tanpa Izin PLN
- kWh Meter atau meteran listrik merupakan perangkat penting yang umumnya terpasang di setiap rumah, khususnya bagi pelanggan PT PLN (Persero).Namun, sebagian pemilik rumah belum mengetahui risiko apabila meteran listrik dipindah sembarangan.Hal ini perlu diketahui setiap pemilik rumah agar mereka terhindar dari risiko atau sanksi yang merugikan diri sendiri.Baca juga: Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan NonsubsidiPLN meminta pemilik rumah agar tidak mengotak-atik, termasuk memindahan meteran listrik sendiri, karena perangkat ini teraliri listrik meski dalam posisi mati atau off.Hal ini membuat risiko tersengat listrik tetap ada dan tidak boleh dianggap remeh.Selain membahayakan, memindahkan meteran listrik tanpa izin PLN dapat berujung pada sanksi.Pasalnya, meteran listrik adalah aset PLN sehingga pemindahan harus mengikuti prosedur resmi.PLN meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin memindahkan meteran listrik ke lokasi lain.Baca juga: Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Harga per kWhPemilik rumah yang ingin memindahkan meter, misal untuk renovasi, bisa mengajukan permohonan resmi ke PLN.Layanan pemindahan dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, menu Pengaduan, pilih "Permasalahan kWh meter".Selain itu, pemilik rumah juga bisa menghubungi PLN melalui telepon ke 123 atau datang ke kantor PLN terdekat.Sugeng Widodo yang menjabat sebagai General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Agustut 2024-Oktober 2025 meminta pemilik rumah untuk mengajukan pemindahan sesuai prosedur yang berlaku."Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan kWh Meter, PLN siap melayani dengan baik," ujar Sugeng dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis ."kWh meter merupakan aset milik PLN sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)", tambahnya.Sugeng menambahkan pengawasan PLN penting agar kWh Meter digunakan sesuai lokasi dan mencegah praktik ilegal atau penyalahgunaan meter."Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik," tutup Sugeng.Baca juga: Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Berikut Rinciannya


(prf/ega)