LAMPUNG, - Sejumlah faktor menjadi argumen dasar perubahan status zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menjadi zona pemanfaatan. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir mengatakan, setidaknya ada 3 poin yang menjadi dasar rencana perubahan status itu.Pertama, zonasi yang lama ditetapkan pada tahun 2020. Sehingga, dapat diartikan dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2025) kondisi lapangan sudah mengalami perubahan."Kedua, kebutuhan pengelolaan dengan pertimbangan unsur perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan," kata dia dalam rilis yang dikirim Balai TNWK, Senin .Baca juga: Aktivis Tolak 32 Ribu Hektar Zona Inti Way Kambas Dijadikan Zona PemanfaatanKetiga, peraturan pemanfaatan jasa lingkungan karbon melalui Undang undang 32 pasal 34 Tahun 2024 bahwa Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon dapat dilakukan pada Zona Pemanfaatan di Kawasan Pelestarian Alam.Dia menambahkan, rencana perubahan status zona inti itu menitikberatkan pada pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.Dimana jasa lingkungan karbon ini adalah kegiatan mengelola, mengukur, dan memanfaatkan potensi ekosistem (terutama hutan) untuk menyerap dan menyimpan karbon dioksida (CO2) dari atmosfer sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.Baca juga: TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 KilogramJasa ini diwujudkan melalui skema seperti perdagangan karbon (carbon trading) untuk menciptakan nilai ekonomi dari upaya konservasi.Sehingga, memberi insentif finansial bagi masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian hutan sambil mendukung target emisi nol (net zero emission) nasional."Kalau kita sederhanakan, nilai karbon hutan dapat di uangkan," katanya.Tetapi ada 2 syarat yang mengikutinya yakni, kondisi hutan yang baik terjaga, tidak terbakar, tidak mengalami pembalakan atau kerusakan (menggunakan metode perlindungan).Baca juga: Harapan Baru Konservasi: Trio Anak Harimau Sumatera Terpotret di Way KambasLalu melakukan pemulihan ekosistem atau penanaman kembali hutan yang kondisinya bekas terbakar atau sudah mengalami kerusakan, dan secara perhitungan nilai karbon mencapai angka standar minimum yang ditetapkan.Karena itu, TNWK mengubah kurang lebih 19.000 hektar menjadi zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon dengan mekanisme perlindungan.Kemudian sebanyak 13.000 hektar menjadi zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon dengan skema ARR (Aforestation, Reboitation and Reforestration)."Atau bahasa simplenya melakukan penghijauan kembali terhadap hutan yang rusak," kata dia.Baca juga: Cara ke Taman Nasional Way Kambas, Menyapa Nisa si Gajah Cilik yang Jadi SelebJadi, dengan perubahan zona terbaru, TNWK kedepan akan melakukan perlindungan ekstra dan melakukan penghijauan skala besar secara bertahap dengan melibatkan pihak ketiga untuk mendapatkan nilai ekonomi melalui carbon trade."Dan dalam pelaksanaannya akan melibatkan masyarakat sehingga menciptakan lapangan kerja mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan," kata dia.Diberitakan sebelumnya, Lebih dari 32.000 hektar zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) direncanakan bakal diubah statusnya menjadi zona pemanfaatan.Rencana ini ditentang sejumlah aktivis yang menilai perubahan itu bakal memberikan dampak buruk yang mengancam ekosistem dan perlindungan terhadap satwa endemik di TNWK.
(prf/ega)
Alasan Perubahan Zona Inti TN Way Kambas Jadi Zona Pemanfaatan, Kondisi Lapangan Alami Perubahan
2026-01-12 11:54:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:57
| 2026-01-12 11:16
| 2026-01-12 10:10
| 2026-01-12 09:42










































