Ini Peran Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata

2026-02-05 03:20:52
Ini Peran Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata
JAKARTA, - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap peran enam orang polisi yang terlibat pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengeroyokan pada Kamis itu bermula saat salah satu polisi, Bripda AMZ, diberhentikan oleh sekelompok matel karena persoalan kendaraan bermotor.“Pertama, Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi di Gedung Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.Baca juga: Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, 4 Lainnya DidemosiDalam fakta persidangan terungkap, Bripda AMZ menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp kepada Brigpol IAM.Mendapat laporan itu, Brigpol IAM kemudian mengajak empat anggota Yanma Polri lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian, yakni Bripa BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB.“Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel, sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujar Erdi.Baca juga: 4 Polisi Pengeroyok Matel Dihukum Demosi, Disebut Hanya Ikuti SeniorKeenam anggota Polri tersebut kemudian berada di lokasi yang sama dan turut serta dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector.Akibat aksi kekerasan itu, dua korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.Sidang KKEP pun menjatuhkan sanksi kepada 6 polisi tersebut karena dinilai telah melanggar etika.Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut sehingga dihukumPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.Baca juga: Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?Sementara itu, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB, dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.Terhadap keempat anggota tersebut, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan dan Pembakaran Kios Kuliner di KalibataErdi menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.Ia juga memastikan proses pidana atas kasus tersebut tetap berjalan dan saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.“Kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan," ungkap Erdi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 02:49