Ketua KPK: Hakordia Bukan Seremonial, Tanamkan Integritas hingga Sanubari

2026-01-31 12:27:54
Ketua KPK: Hakordia Bukan Seremonial, Tanamkan Integritas hingga Sanubari
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) harus dimaknai sebagai gerakan nyata, bukan sekadar acara tahunan yang seremonial.Menurut dia, pelaksanaan Hakordia selama ini lebih banyak dipusatkan di Jakarta. Namun berbeda pada tahun ini saat lokasi diselenggarakan di Yogyakarta yang diharapkan memberi semangat dan suasana berbeda dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tanah air."Mudah-mudahan dengan suasana berbeda ini bisa menunjukkan komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi di negara tercinta," ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta, Selasa .AdvertisementDia mengajak seluruh pihak tanpa kecuali, baik yang hadir langsung maupun tidak ke peringatan Hakordia 2025, untuk menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat peran masing-masing dalam melawan korupsi. Caranya, dengan berkomitmen dalam tindakan nyata.Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyoroti penerapan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang masih sering dimaknai hanya sebagai simbol. Ia mengingatkan, keberadaan tulisan WBK tidak boleh dianggap sekadar penanda semu."Jangan dikonotasikan kalau ada tulisan WBK, berarti di situ tidak boleh korupsi sehingga cari tempat lain. Itu keliru!," ucap Setyo.Karena itu, ia meminta dukungan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan pemaknaan ulang WBK agar lebih substansial dan menyentuh aspek integritas aparatur."WBK harus menjadi pengingat yang masuk ke dalam sanubari kita, bukan hanya plang yang dipasang," terang Setyo.Dia menyerukan, kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam membasmi korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara."Mari satukan aksi basmi korupsi, salam antikorupsi!," tukas Setyo. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-31 11:07