JAKARTA, - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menjelaskan rencana penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Harapan pemerintah, BPJS Kesehatan untuk fokus melayani masyarakat kelas bawah saja.Hal tersebut disampaikan Budi saat sedang rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis ."Nah, di yang baru nanti rencananya kita akan lakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Ini maksudnya apa? Supaya, sudah, BPJS tuh fokusnya ke yang bawah saja, walaupun ini didebat terus sama BPJS. Tapi, saya bilang, BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh," ujar Budi.Baca juga: Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan MedisBudi meminta agar biaya perawatan orang kaya di-cover oleh asuransi swasta saja.Dia turut mengungkit perjanjian antara Kemenkes dan OJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS yang baru ditandatangani tadi pagi."Kenapa? Karena kaya kelas 1 itu, biar dia dianggap swasta. Itu sebabnya tadi pagi, kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit, sudah di-approve juga oleh Komisi 11 POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS. Karena selama ini kan enggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," ujar dia.Maka dari itu, kata Budi, perawatan orang-orang kaya harus diserahkan kepada asuransi swasta saja.Baca juga: Beban BPJS Kesehatan Selalu Lebih Besar dari Pendapatan Iuran Sejak 2014Dengan begitu, semua rakyat Indonesia bisa ter-cover BPJS Kesehatan."Biarin yang besar swasta saja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain, diambil yang level bawah, semuanya di-cover sama. 280 juta rakyat Indonesia, dia kaya miskin, harusnya di-cover sama. Kalau ada apa-apa, seperti itu," imbuh Budi.Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan mengundur penerapan KRIS dari target Juli 2025 menjadi Desember 2025.Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. Dilansir dari Kompas.id, dalam artikel "Penerapan Kelas Standar JKN Diundur Desember 2025, Konsep Standardisasi Belum Disepakati", konsep pada KRIS adalah menyetarakan kelas rawat bagi seluruh peserta menjadi satu kelas yang sama.Hal ini merujuk pada konsep asuransi sosial yang dijalankan dengan prinsip ekualitas, keadilan, dan gotong royong.Itu diartikan bahwa meski iuran yang dibayarkan oleh peserta bisa berbeda-beda tergantung pada kemampuan secara ekonomi, layanan yang didapatkan tidak berbeda atau disamakan, termasuk pada fasilitas yang didapatkan.
(prf/ega)
Menkes: BPJS Kesehatan Enggak Usah "Cover" yang Kaya, Fokus ke Bawah Saja
2026-01-11 22:18:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:25
| 2026-01-11 22:08
| 2026-01-11 21:03
| 2026-01-11 20:30
| 2026-01-11 20:25










































