14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP

2026-01-12 15:55:17
14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-aktif.Wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.“Ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetRosmauli menjelaskan, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.Merujuk Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada delapan kriteria wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi non-aktif.Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunBerikut daftar selengkapnya:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-12 15:27