Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela

2026-01-14 02:54:20
Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela
- Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berakhir.Perkara ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menilai syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.Gugatan tersebut menjerat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat dengan tuntutan ganti rugi bernilai ratusan triliun rupiah.Namun, setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghentikannya pada tahap putusan sela.Berikut adalah rangkuman kilas balik kasusnya, sejak awal diajukan hingga mencapai putusan akhir.Baca juga: Kubu Gibran Buka Suara Usai PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Rp 125 TriliunSubhan Palal mendaftarkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat .Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sangat besar.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.Baca juga: Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan PerdataSubhan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena ia menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres sebelumnya.“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu .Berdasarkan data yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.Namun, menurut Subhan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu.Ia juga menilai KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.Subhan menegaskan, gugatannya murni bertujuan menguji kepastian hukum.“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.Shela Octavia Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, Subhan sempat melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menilai telah melewati batas waktu pemeriksaan sengketa pencalonan.“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Meski membawa teknologi kamera baru, rumor menyebut jumlah kamera belakang Xiaomi 17 Ultra justru dipangkas menjadi tiga, dari sebelumnya empat kamera pada Xiaomi 15 Ultra.Selain sensor 200 MP, ponsel ini diperkirakan mengusung kamera utama 50 MP serta kamera ultrawide 50 MP.Xiaomi juga dirumorkan bakal menjadi produsen pertama yang menghadirkan Leica APO zoom camera di ponsel. Teknologi ini diklaim mampu menghasilkan warna lebih akurat, detail lebih tinggi, serta performa makro yang lebih baik, termasuk dalam kondisi cahaya rendah.Di luar sektor kamera, Xiaomi 17 Ultra diperkirakan akan ditenagai chipset tercanggih Qualcomm saat ini, yakni Snapdragon 8 Elite Gen 5. Chipset tersebut bakal dipadukan dengan layar OLED berukuran 6,85 inci yang mendukung resolusi tinggi dan refresh rate tinggi.Baca juga: HP Xiaomi Redmi Note 15 Series Meluncur Global, Ini SpesifikasinyaDari sisi daya, ponsel ini dirumorkan mengusung baterai berkapasitas 7.000 mAh, meningkat dari 6.000 mAh pada generasi sebelumnya, dengan dukungan pengisian cepat hingga 100 watt.Soal desain, Xiaomi 17 Ultra disebut tidak banyak berubah dari pendahulunya. Ponsel ini dikabarkan tetap mengusung layar datar tanpa tepi melengkung, serta dilengkapi pemindai sidik jari ultrasonik di bawah layar untuk menunjang keamanan.Setelah debut di China pada pekan depan, Xiaomi 17 Ultra diyakini akan meluncur ke pasar global pada kuartal pertama atau sekitar bulan Januari-Maret 2026, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Android Headlines.

| 2026-01-14 02:31