4 Keluarga Korban Salah Tangkap di Magelang Cabut Kuasa LBH, Tak Kuat karena Diintimidasi

2026-01-15 07:01:15
4 Keluarga Korban Salah Tangkap di Magelang Cabut Kuasa LBH, Tak Kuat karena Diintimidasi
MAGELANG, – Empat keluarga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi usai demonstrasi ricuh di Magelang, Jawa Tengah, mencabut surat kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai pendamping hukum.Perwakilan LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan satu keluarga mencabut kuasa sehari sebelum melaporkan personel Polres Magelang Kota ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025.Tiga keluarga lain melakukan hal serupa setelah melapor ke Polda Jateng.“Mereka mencabut kuasa karena tidak kuat diintimidasi dan diancam,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di MagelangRoyan menyebut intimidasi kepada keluarga korban datang dari orang-orang yang mengaku sebagai polisi dan pejabat pemerintah.Intimidasi itu disebut terjadi setelah mereka melaporkan tindakan aparat Polres Magelang Kota dalam menangani unjuk rasa ricuh pada 29 Agustus 2025.Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan meski empat keluarga menarik kuasa pendampingan dari LBH.“Ini cuma masalah siapa yang mendampingi mereka. Ada penasihat hukum atau tidak kasus tetap harus jalan karena ini pidana,” imbuhnya.Baca juga: Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut di Pesawat, Kapolrestabes Medan Minta Maaf Via TeleponKini, LBH Yogyakarta hanya mendampingi dua korban anak, yakni DRP dan MD.Pada 20 Oktober 2025, seorang polisi diduga mendatangi rumah MD di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan meminta keluarga mencabut laporan di Polda Jateng.Selain meminta aduan dicabut, polisi tersebut—berpakaian kasual dan mengaku dari Polres Magelang Kota—disebut menjanjikan uang ganti rugi atas kerugian yang dialami MD, serta pemulihan nama baik.Baca juga: Oknum Diduga Polisi Datangi Ibu Korban Salah Tangkap Magelang: Minta Laporan Polda Jateng DicabutDi sisi lain, Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum membantah informasi tersebut.“Info tersebut tidak benar,” katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin . Ia juga menyangkal adanya janji uang ganti rugi dan pemulihan nama baik MD.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 05:59