JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kemendikbudristek merasa khawatir dan tidak bisa membantah arahan Nadiem Makarim serta timnya dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.Saat itu, tengah berlangsung pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020.Sejumlah pejabat Kemendikbudristek mengadakan zoom meeting secara internal.Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Disebut Gelar Rapat Online Tak Lazim dan RahasiaTim Nadiem tidak menjadi peserta rapat.Rapat tertanggal 27 April 2020 ini diikuti oleh Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto.Pada rapat pertama, orang-orang ini membahas nama yang akan masuk ke dalam tim teknis pengadaan peralatan TIK sekaligus menganalisis spesifikasi yang telah dibuat oleh Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi saat itu.Spesifikasi yang dibuat oleh Ibrahim alias Ibam sudah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.“Pada rapat kedua, membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows di mana hampir semua menyampaikan kekhawatirannya terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani, selaku Staf Khusus Menteri, dalam penyusunan spesifikasi terhadap peralatan TIK yang akan diadakan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Jurist dan Fiona diketahui baru bergabung di lingkungan Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Chromebook Buka Peran Nadiem: Beri Arahan hingga Dugaan Perkaya DiriNamun, keduanya diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem sendiri dalam rapat bersama pejabat eselon kementerian.Di satu sisi, pejabat yang sudah ada juga telah mengetahui bahwa sistem operasi Chrome pernah gagal dalam uji coba pada program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di masa Muhadjir Effendy.“Sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, sehingga siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” ujar jaksa.Meski demikian, rapat ini tetap menentukan siapa saja yang masuk sebagai tim teknis, yaitu Hamid Muhammad sebagai Pengarah, Sutanto sebagai Ketua, Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2, dan Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, serta Cepy Lukman Rusdiana, yang bertugas sebagai anggota.Lalu, pada tanggal 28 April 2020, tim teknis melakukan zoom meeting dengan pesertanya, Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto.
(prf/ega)
Kekhawatiran Pejabat Kemendikbudristek Ada Intervensi dan Tak Bisa Bantah Arahan Nadiem
2026-01-12 14:14:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:10
| 2026-01-12 12:13
| 2026-01-12 12:11
| 2026-01-12 12:09
| 2026-01-12 11:54










































