Call Center 110 Capai 94%, Polda Banten Jamin Layanan Masyarakat Cepat-Lancar

2026-02-05 12:47:56
Call Center 110 Capai 94%, Polda Banten Jamin Layanan Masyarakat Cepat-Lancar
Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan laporan pada nomor siaga 110. Polda Banten menyampaikan persentase laporan terjawab mencapai 94 persen.Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan mengunjungi Polres Serang di bawah pimpinan Kapolres AKBP Condro Sasongko. Dia ingin memastikan fasilitas aduan masyarakat berjalan dengan baik."Kami ingin memastikan seluruh sarana pendukung kinerja anggota siap digunakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan cepat dan lancar," ujar Hendra, Jumat (21/11/2025).Hendra menyebut personel operator 110 memiliki peran penting dalam rantai pelayanan. Operator bertugas memverifikasi data pelapor, mengklasifikasi kebutuhan, mencatat laporan pada aplikasi layanan, serta meneruskan informasi ke SPKT dan fungsi terkait."Operator 110 juga harus memonitor tindak lanjut laporan hingga menerima perkembangan penanganan dari petugas lapangan," jelas Hendra.Sementara itu, Karoops Polda Banten Kombes Yofie Girianto Putro menyampaikan perkembangan positif terkait layanan kepolisian 110 di wilayah Banten. Menurutnya, persentase panggilan terjawab mencapai lebih dari 90 persen."Polda Banten saat ini menempati peringkat 3 nasional dengan total panggilan masuk 1.149 kali. Dari jumlah itu, 952 panggilan berhasil terjawab, 56 tidak terjawab, dan 141missed call. Persentase panggilan terjawab mencapai 94,44 persen," katanya.Dia menambahkan bahwa layanan Polisi 110 merupakan kanal penting bagi masyarakat untuk melapor atau mengadukan permasalahan keamanan."Layanan ini dibuat agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, laporan tindak pidana, ataupun gangguan kamtibmas melalui telepon secara cepat," kata Yofie.Tonton juga video "Kemenkes Buka Hotline Pengaduan Keracunan MBG"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 13:11