- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengapresiasi sembilan kabupaten/kota berprestasi yang berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC).Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Kantor Gubernur Riau, Senin .Untuk diketahui, penghargaan UHC diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemerataan layanan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.Adapun penilaian dilakukan berdasarkan capaian kepesertaan dan tingkat keaktifan jaminan kesehatan per 1 November 2025.Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan OfflineBerikut daftar kabupaten/kota di Riau yang menerima penghargaan UHC beserta capaian setiap daerah.Selain sembilan daerah tersebut, penghargaan UHC juga diberikan kepada Hariyanto atas capaian Pemprov Riau yang berhasil mencatat kepesertaan 99,68 persen dengan tingkat keaktifan 83,17 persen per 1 November 2025."Alhamdulilah tadi kami berikan penghargaan kepada kabupaten kota. Saya mengucapkan terima kasih kepada kita semua yang jadikan kesehatan di Riau tetap terjaga," ujar Hariyanto dalam keterangan resminya, Senin.Baca juga: Polisi dan Kemenkes Tangani Wabah ISPA di Suku Talang Mamak Riau, Beri Bantuan OksigenIa menegaskan, Pemprov Riau akan terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memastikan seluruh aspek pendukungnya terpenuhi, mulai dari penyediaan anggaran hingga pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan.Lebih lanjut, Hariyanto mengungkapkan bahwa belum semua kabupaten/kota di Riau menerima penghargaan UHC karena masih terdapat kendala terkait keuangan daerah.Meski demikian, ia berkomitmen mendorong semua pihak untuk bekerja bersama agar target dan harapan tersebut dapat tercapai secara merata di seluruh Riau.
(prf/ega)
Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC
2026-01-12 14:59:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:32
| 2026-01-12 13:20
| 2026-01-12 13:19
| 2026-01-12 13:11










































