Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman dari Anak Buah untuk ke Luar Negeri

2026-01-12 04:30:16
Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman dari Anak Buah untuk ke Luar Negeri
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubenur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk perjalanan ke luar negara. “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu . “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Ada Gubernur Riau Abdul Wahid Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. “(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” kata Johanis. Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” ujarnya. Johanis mengatakan, dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid.Baca juga: KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman” Pertama, pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam. Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta. Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Jatah Preman Proyek


(prf/ega)