Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

2026-01-12 07:10:15
Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi
- Seorang pria berinisial M (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap memikat burung cendet pilis (lanidae) di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku diketahui sudah lima kali ditangkap atas perbuatan serupa.Penangkapan terhadap M dilakukan oleh petugas Taman Nasional Baluran saat menggelar operasi perburuan satwa di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB.Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima ekor burung cendet hasil buruan beserta sejumlah alat pemikat burung.Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.Baca juga: Kakek di Situbondo Menangis, Dituntut 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet di Baluran“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat .Menurut Agung, aktivitas perburuan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum karena dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara.“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” tegasnya.Dalam pengungkapan kasus perburuan burung cendet di Taman Nasional Baluran ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, serta perangkap burung berupa lidi dan pulut.Selain itu, turut diamankan alat berburu seperti kapak dan sabit, tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Saat ini, M ditahan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi,” kata Agung.“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tutupnya.Baca juga: Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun PenjaraSementara itu, Kejaksaan Negeri Situbondo turut memberikan penjelasan terkait viralnya tuntutan hukuman terhadap pemikat burung cendet bernama Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang merupakan pelaku dalam kasus tersebut.


(prf/ega)