Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

2026-01-13 01:26:22
Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Polres Metro Depok tengah memeriksa OMY (23), ibu kandung dari bayi yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Stasiun Citayam, Depok. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, Polres Metro Depok masih meminta keterangan tersangka terkait tindakannya yang membunuh bayinya dan dibuang di toilet Stasiun Citayam. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dibenarkan karena telah membunuh anak.“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Made, Senin .AdvertisementMade menjelaskan, ancaman hukum 15 tahun penjara berdasarkan hasil dari sementara penyelidikan Polres Metro Depok. Tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP.“Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya, pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak,” jelas Made.Berdasarkan informasi yang dihimpun usai ditemukan mayat bayi di dalam toilet Stasiun Citayam, Polisi melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV. Tersangka diduga kerap menggunakan transportasi KRL hingga akhirnya, sosok pembuang mayat bayi dapat terungkap. 


(prf/ega)