Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Bisakah Mirwan Dicopot?

2026-01-11 20:11:52
Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Bisakah Mirwan Dicopot?
JAKARTA, - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi pembicaraan karena dirinya yang melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya dilanda bencana.Belakangan baru diketahui, Mirwan belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pergi ke luar negeri."Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat .Baca juga: Nginep di Aceh, Prabowo: Jangan Sampai yang Dibutuhkan Rakyat Tidak SampaiLebih lanjut, Bima menyampaikan, Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut.Terkait sanksi untuk Mirwan, pihak Kemendagri akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.Kendati demikian, Bima menyampaikan, seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus."Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana," ucap Bima.Baca juga: Prabowo Apresiasi Bupati Aceh Tengah dan Bener Meriah: Terima Kasih PengabdianmuAdapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."UU 23/2014 sendiri tidak mengatur soal pencopotan, tetapi ada mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah.Dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan."Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).Baca juga: Fakta Bupati Aceh Selatan Mirwan: Disindir Prabowo dan Gerindra, Kini Berpotensi DisanksiSelanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Sudah Bersih dan Siap Beroperasi Secara BertahapAdapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD terkait pemberhentian kepala daerah diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.


(prf/ega)