SOLO, - Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen.Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat, wajib pajak perlu menyiapkan:Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:Baca juga: CFD Bogor Hari Ini, Seluruh Jalan Tegar Beriman Ditutup tribratanews.lampung.polri.go.id Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025.Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui:Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan. Persyaratan yang perlu disiapkan:Baca juga: Jadwal CFD Depok Hari Ini, Lokasi dan WaktunyaTambahan ketentuan:
(prf/ega)
Cara Perpanjang STNK di Luar Kota dengan Mudah
2026-01-12 03:07:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:44
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:05
| 2026-01-12 02:03
| 2026-01-12 01:53










































