Aktivis Desak Komisi Reformasi Polri Bentuk Badan Pengawas Independen: Jangan Diisi Anasir Kepolisian

2026-01-17 04:03:04
Aktivis Desak Komisi Reformasi Polri Bentuk Badan Pengawas Independen: Jangan Diisi Anasir Kepolisian
Jakarta Komisi Reformasi Polri diminta untuk membentuk badan pengawas yang tak diisi oleh jajaran kepolisian, untuk mengawasi kinerja para polisi. "Kita juga meminta supaya Tim Percepatan Reformasi Polisi ini juga tidak hanya mereformasi polisi secara institusional, tapi juga menyiapkan satu badan pengawas eksternal yang independen, imparsial, dan tidak diisi oleh anasir-anasir kepolisian," kata Manager Hukum dan Pembelaan Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Teo Reffelsen saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu .Teo mengungkapkan, nantinya badan pengawas eksternal ini diberikan kewenangan kuat untuk mengawasi aparat kepolisian.Advertisement"Kemudian juga diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah dan diberikan anggaran yang kuat supaya kemudian ke depan pengawasan polisi jadi lebih efektif dan berkeadilan," ungkap dia.Teo juga meminta Komisi Reformasi Polri untuk mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas satuan-satuan polisi yang melakukan pengamanan-pengamanan di perusahaan.Pasalnya, kata dia, polisi kerap kali melakukan tindakan koersif dan upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat, khususnya pejuang lingkungan."Kemudian, kita meminta juga polisi untuk menghentikan segala, penggunaan kekuatan berlebih dalam menanggapi konflik agraria, juga dalam menanggapi kemudian protes-protes masyarakat terkait dengan pencemaran ataupun polusi dan lain-lain terkait dengan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan," tutur Teo. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 04:37