Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara

2026-02-01 18:46:57
Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara
JAKARTA, - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, Pimpinan KPK periode 2024-2029 perlu menjelaskan kepada publik terkait kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun akibat kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara.Diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.“Jadi dia (KPK) harus menjelaskan kalau memang tidak ada hitungan, di mana tidak ada hitungannya? Apa dasarnya? Mana yang diumumkan oleh Saut dan Febri (Jubir KPK tahun 2017) itu mana dia? Siapa penyidiknya? Tanyain penyidiknya,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Selasa .Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bongkar Awal Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Kini DisetopSaut mengatakan, penjelasan KPK terkait kendala kerugian negara dalam penghentian kasus korupsi penting karena Pimpinan KPK periode 2015-2019 secara jelas sudah menetapkan tersangka dan menyatakan nilai kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun.“Iya, dia harus jelaskan terus yang dulu itu bagaimana gitu? Memangnya yang dulu itu kami paksa-paksa supaya ketemu angkanya (kerugian negara)?” ujarnya.Saut juga mengatakan, saat itu KPK sudah bekerja sama dengan BPK RI sebelum mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.“Oh iya, sudah. Ya kan kami tidak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Nanti kami jadi bahan omongan,” ucap dia.Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Intervensi untuk Setop Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.Sebab, menurut BPK, persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin .“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.Baca juga: KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe UtaraBudi mengatakan, hal itu menyebabkan perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara.Sedangkan, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujarnya.Berdasarkan catatan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-02-01 19:16