Tangan Terikat Kabel Ties, Buron Kasus Sabu Rp 5 T Dewi Astutik Tiba di RI

2026-02-05 13:03:07
Tangan Terikat Kabel Ties, Buron Kasus Sabu Rp 5 T Dewi Astutik Tiba di RI
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buronan kasus sabu senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik, di Kamboja. Dewi kini telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.Berdasarkan foto dan video yang didapatkan detikcom Selasa (2/12/2025), pesawat yang membawa Dewi tiba di tanah air malam ini. Dia tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna terang.Tangannya diikat dengan kabel ties. Selama prosesnya, buron Interpol itu digiring dengan penjagaan ketat oleh petugas, mulai dari melengkapi segala prosedur imigrasi hingga beranjak keluar dari Bandara.Dewi yang terlihat memakai kacamata dan berambut pendek terus menunduk. Dewi selanjutnya dibawa Kantor BNN RI untuk diperiksa secara intensif.Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto ikut langsung dalam operasi penangkapan itu di Kamboja. Adapun Dewi Astutik berhasil ditangkap pada Senin (1/12) di Sihanoukville, Kamboja."Akhirnya pada Senin, 1 Desember 2025 sekira pukul 13.39 waktu setempat di area lobby sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan," imbuh Suyudi," kata Suyudi dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025) sore.Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul."Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal."Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.Saksikan Live DetikPagi :


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 11:00