- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah terbitan 1961–1997 untuk segera melakukan pembaruan.Ia menekankan pentingnya pembaruan sertifikat tanah lama supaya pemilik tanah terhindar dari risiko penyerobotan lahan.Menurut Nusron, sertifikat tanah 1961-1997 rentan diserobot karena belum dilengkapi peta kadastral yang menunjukkan batas dan posisi kepemilikan tanah secara presisi.Ketiadaan peta kadastral membuat lokasi tanah menjadi tidak jelas sehingga membuka celah terjadinya penyerobotan atau klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemilik sah."Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang," kata Nusron dikutip dari Antara, Kamis .Baca juga: Cara Gampang Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu, Ini Penjelasan Kantor PertanahanMenurut Nusron, persoalan pertanahan di Indonesia tergolong kompleks dan tanah kerap mencerminkan masalah sosial, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek.Di Jakarta, banyak pemilik tidak memahami riwayat lahannya sehingga memicu perselisihan dan klaim saling bertentangan antara pihak-pihak yang merasa memiliki tanah tersebut.Jumlah sertifikat KW-456 saat ini mencapai 13,8 juta bidang, namun banyak masalah tumpang tindih di Jabodetabek akibat ketidaktahuan batas dan riwayat tanah.Sebaliknya di daerah, persoalan serupa jarang muncul karena para tetua masih menetap, memahami lokasi serta batas tanah, dan menguasai sejarah kepemilikan secara turun-temurun."Tapi kalau di Jabodetabek orangnya sudah pada pindah, ada orang Kemang, Jakarta sudah pindah ke Bogor ke Bekasi. Yang datang ke situ orang pendatang semua yang nggak tahu tentang riwayat tanah tersebut," kata Nusron.Untungnya, dengan dukungan teknologi terkini, seperti aplikasi BHUMI ATR/BPN dan sistem koordinat, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkan lebih mudah dibandingkan masa lalu yang minim informasi.Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Pakai Aplikasi HP Nusron juga pernah mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan nasional, sekitar 4,8 juta hektar lahan di Indonesia berpotensi bermasalah karena tumpang tindih data sertifikat kepemilikan.Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW supaya pemilik sertifikat lama mendatangi kantor BPN guna melakukan pemutakhiran data."Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari," katanya dikutip dari Antara, Kamis .Jika ada kasus satu bidang tanah yang memiliki dua sertifikat, Nusron mengakui hal ini terjadi karena kesalahan internal BPN pada masa lalu."Itu harus kami akui. Kenapa? karena itu kami benahi sekarang supaya yang seperti ini tidak terulang," pungkasnya.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN
(prf/ega)
Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Sertifikat Tanah Terbitan Tahun 1961-1997 Perlu Diperbarui
2026-01-12 15:00:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:46
| 2026-01-12 15:23
| 2026-01-12 15:19
| 2026-01-12 15:01
| 2026-01-12 13:28










































