JAKARTA, - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah menetapkan label peringatan di bagian depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak. Instrumen ini dianggap krusial untuk membantu konsumen memilih produk secara lebih sadar.Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, menilai label sederhana dan mudah dibaca memberi dampak besar dalam proses keputusan.“Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya melihat kemasan sekitar tujuh detik sebelum memutuskan untuk membeli produk. Dalam waktu sesingkat itu, label peringatan menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami,” ujar Olivia dalam diseminasi ringkasan kebijakan di Jakarta, Kamis .Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis: Diusulkan Sri Mulyani, Ditunda PurbayaAdvocacy Officer for Food Policy CISDI, Aliyah Almas Sa'adah, menyoroti tantangan dalam penyusunan regulasi. Ia menilai keterlibatan industri makanan dan minuman kerap tidak transparan dan rawan menimbulkan bias.Proses yang tidak terbuka dikhawatirkan menggeser prioritas dari kesehatan publik menuju kepentingan komersial.“Industri kerap menggunakan narasi ekonomi dan ‘hak konsumen untuk memilih untuk melemahkan kebijakan. Padahal, bukti global menunjukkan tidak ada dampak negatif pemberlakukan label depan kemasan terhadap ketenagakerjaan," jelasnya.Perdebatan ini muncul di tengah keputusan pemerintah menunda penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai ekonomi perlu tumbuh lebih kuat sebelum kebijakan dijalankan."Iya 6 persen atau di (kisaran-kisaran) deket-deket situ," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin .Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Ekonomi 6 PersenPurbaya membuka peluang penerapan cukai MBDK pada semester II-2026 jika pertumbuhan ekonomi mencapai target tersebut. Menurut dia, daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penentuan waktu kebijakan.
(prf/ega)
Pemerintah Didesak Tak Tunda Penerapan Label Peringatan untuk Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
2026-01-12 14:58:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:16
| 2026-01-12 13:51
| 2026-01-12 13:09
| 2026-01-12 12:49










































